KAJIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFKAT TANAH ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA
Keywords:
Hukum Pidana, Hukum Agraria, Sertifikat Ganda, UUPAAbstract
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa UUPA menjadikan keinginan yang terkandung pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai suatu landasaan dimana menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Menjadi lebih tepat dan benar apabila Negara memegang peran sebagai Badan Penguasa atas rakyat. Pada sudut pandang inilah dapat dilihat arti yang ada pada salah satu ketentuan UUPA yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”. Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa negara hanya berhak untuk “menguasai”, bukan “memiliki” berdasarkan tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka negara dapat memberikan tanah tersebut kepada badan hukum atau individu yang dianggap pantas atau berhak dengan melihat keperluan dan keperuntukan atas tanah tersebut seperti hak milik, atau HGU dan bahkan HGB atau hak-hak lainnya dengan berlandaskan peruntukan dan pelaksanaan tugasnya masing-masing. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dikaitkan dengan peraturan hukum pidana positif yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Apa persyaratan untuk memperolehan hak kepemilikan hak atas tanah berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia? dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan akibat adanya sertifkat. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, maka hasil yang dididapatkan pada penelitian ini ialah Peraturan dasar pertanahan dan pengaturan hak kepemilikan tanah di Indonesia berlandaskan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dan Penyelesaian sengketa akibat adanya sertfikat ganda hak atas tanah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui banding administrasi dan melalui gugatan pengadilan. Banding administrasi merupakan upaya penyelesaian secara administrasi yang dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan suatu keputusan. Cara kedua adalah melalui gugatan yang dilayangkan kepada badan yang mengeluarkan keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara.