Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus yang dilatarbelakangi atas perubahan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang semula pidana mati menjadi seumur hidup pada pertimbangan putusan kasasi perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Data yang digunakan dalam penelitian adalah berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat kekurangcermatan penerapan asas obyektifitas, asas proporsionalitas serta analisa aspek filosofis, sosiologis, dan normatif atas kesalahan terdakwa dan penggunaan KUHP Nasional yang prematur dalam pertimbangan mayoritas hakim. Untuk mewujudkan putusan-putusan Mahkamah Agung yang mengutamakan rasa keadilan maka setiap hakim haruslah memiliki pedoman dan memahami dengan benar terkait segala nilai-nilai yang dipergunakan dalam pertimbangannya tanpa intervensi kepentingan kekuasaan manapun.
Keywords:
Pertimbangan Hakim
Asas Proporsionalitas
Asas Obyektifitas
Asas Filosofis
Aspek Sosiologis
Aspek Normatif
Ferdy Sambo