PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP DOKTER UMUM YANG MENYELENGGARAKAN PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n2.341Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diundangkan tidak memberikan pengaturan yang memadai. Padahal dengan bertambahnya klinik kecantikan, bertambah pula dokter maupun perawat yang memberikan layanan estetika medis, dan tentu saja layanan estetika medis tersebut tidak jarang mengalami kegagalan. Berdasarkan hal tersebut, terjadi ketidakjelasan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dalam penyelenggaraan klinik kecantikan yang memberikan layanan estetika medis. Permasalahan hukum muncul ketika tindakan seorang tenaga medis pada suatu klinik yang ternyata berada di luar kewenangannya disamakan dengan tindakan seorang tenaga medis yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Mengingat setiap tenaga medis dilarang melaksanakan tindakan medis sebelum memiliki SIP sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Kesehatan 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dalam prosesnya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penyelenggara klinik kecantikan dalam memberikan layanan estetika medis berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberi layanan estetika medis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi ketiga unsur berikut: 1) Kemampuan bertanggung jawab, dalam artian yang bersangkutan memiliki keadaan dan kemampuan jiwa yang normal pada umumnya; 2) Kesalahan yang diperbuat harus memenuhi unsur: a) Timbulnya kewajiban untuk mengobati pasien; b) Pemberian layanan yang sesuai dengan standar prosedur, standar profesi, dan standar pelayanan yang berlaku; c) Adanya kerugian yang diderita oleh pasien berupa fisik, mental, maupun materi; d) Adanya hubungan kausalitas antara kerugian pasien dengan tindakan pelaku; dan 3) Tidak ada alasan pemaaf khusus bagi perawat.
Kata Kunci: Estetika Medis Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Pidana
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum . Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
Dewi, Nelly Hermala, and Epi Rustiawati. “Perbedaan Tekanan Darah Antara Hidrasi Preload Dengan Tanpa Preload Cairan Ringer Laktat Pada Pasien Pasca Anestesi Spinal Di Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr. Dradjat Prawiranegara Serang.” Jawara : Jurnal Ilmiah Keperawatan 2, no. 1 (April 17, 2021): 1–8. https://doi.org/10.62870/JIK.V2I1.14338.
Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, and Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Pedoman Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika. Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2007.
Fakultas Kedokteran UNISMUH Makassar. Study Guide Ilmu Bedah. Makassar: Fakultas Kedokteran dan llmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Makassar, 2018.
Hidayatullah, Riyan, and Agung Kurniawan. Estetika Seni. Yogyakarta: Arttex, 2016.
HS, Salim, and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis. 1st ed. Depok: Rajawali Press, 2019.
Ilyas, Amir, and Maulana Mustamin. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan : Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar. Yogyakarta: Kerja sama Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012.
Ismail, Nurhasan. Perkembagan Hukum Pertanahan Pendekatan Ekonomi-Politik (Perubahan Pilihan Kepentingan, Nilai Sosial Dan Kelompok Diuntungkan). Yogyakarta: Huma & Magister Hukum UGM, 2007.
Ivada, Denisa, Diaz Restu Darmawan, and Nadia Novianti. “Beauty Care Kebutuhan Kultural Perempuan Metropolitan.” HUMANIS Journal of Arts and Humanities 26 (2022): 216–25. https://doi.org/10.24843/JH.20.
Kanter, E. Y., and S.R Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.
Kedokteran Indonesia, Konsil. Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia. Jakarta, 2019.
Lamintang, Drs. P.A.F, and Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika, 2019.
Lesmonojati, Sigit. Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis Di Rumah Sakit. Surabaya: PT. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Revisi, Cet.13. Jakarta: Kencana, 2021.
Menteri Kesehatan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN, Pub. L. No. 2052/MENKES/PER/X/2011, Sekretariat Negara Republik Indonesia (2011).
———. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Pub. L. No. 14, Sekretariat Negara Republik Indonesia (2021).
———. PMK No. 290 Th 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.pdf, Pub. L. No. 290, Sekretariat Negara (2008).
Mertokusumo, Sudikno, and A Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013.
Mulyana, Alif Oksaryan, and Diana Lukitasari. “Penerapan Aturan Perbuatan Berlanjut Dalam Putusan Perkara Pidana.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 11, no. 3 (November 18, 2022): 267. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i3.67459.
Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Otto, J.M. “Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang [Real Legal Certainty in Developing Countries].” In Kajian Socio-Legal [SocioLegal Studies], 122–23. Jakarta: Pustaka Larasan, 2012. www.pustaka-larasan.com.
Pamuji, Ns, and M Khoirul Huda. “Kewenangan Dokter Spesialis Dalam Melakukan Tindakan Medis Di Klinik Utama Rawat Inap.” YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 2 (2019). https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.37.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Sekretariat Negara § (2004).
———. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Sekretariat Negara § (2023).
———. Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Sekretariat Negara § (2014).
Prayuti, Yuyut, Libet Astoyo, Gladys Haryanto, Erna Ambarwati, and Joshua Jonah Prajany. “Tanggung Jawab Dokter Kecantikan Dalam Perjanjian Terapeutik Dikaitkan Dengan Hak Konsumen.” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. 2 (December 21, 2023): 1927–34. https://www.ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2458.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Cet.2. Bandung: Bentang, 2008.
Raco, Dr. J. R. Metode Penelitian Kualitatif Dan Keunggulannya. 2016. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1 Cet. 12. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Syahrin, Prof. Dr. Alvi, Dr. Ir. Martono Anggusti, and Dr. Abdul Azis Alsa. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Medan: Merdeka Kreasi, 2023.
Wardani, Helen Kusuma, and Ari Wahyuni. “Penggunaan Anestesi Umum Pada Sectio Caesaria.” Jurnal Penelitian Perawat Profesional 6 (2024).
Zainurrahman. “Filsafat Seni Puisi Zikir Karya D Zawawi Imron.” UIN Syarif Hidayatullah, 2020. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/53564.