PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYALAHGUNAAN ASET KRIPTO DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n2.340Perkembangan teknologi blockchain dan mata uang kripto telah menciptakan inovasi signifikan dalam sektor finansial, namun di sisi lain menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, penelitian ini menelaah regulasi domestik serta membandingkannya dengan praktik internasional di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi kesenjangan hukum yang signifikan karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum secara eksplisit mengatur karakteristik unik aset kripto berbasis blockchain. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2019 hanya memandang kripto sebagai komoditas perdagangan, bukan sebagai objek kejahatan. Sifat anonimitas dan desentralisasi kripto menyulitkan pembuktian unsur actus reus dan mens rea, sementara kapasitas aparat penegak hukum dalam forensik digital masih terbatas. Penelitian ini merekomendasikan reformasi KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk mencakup aset digital secara eksplisit, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam analisis blockchain, harmonisasi dengan standar FATF, serta pengembangan koordinasi antarlembaga untuk menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap tantangan teknologi finansial.
Kata Kunci: Aset Kripto Blockchain Pencucian Uang Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana
Amalia, Disa, and Aldri Frinaldi. “TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DI ERA DIGITAL: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DATA PRIBADI.” Jurnal Manajemen, Ekonomi Dan Akutansi (JUMEA) 1, no. 1 (June 26, 2023): 1–8. https://doi.org/10.69820/jumea.v1i1.14.
Aristotle. The Nicomachean Ethics. Edited by Lesley Brown and David Ross. Oxford University Press, 2009.
Austin, John. Province of Jurisprundence Determined. Prometheus: Cambridge University Press, 2007.
———. The Province of Jurisprudence Determined. Edited by Wilfrid E. Rumble. Cambridge University Press, 1995. https://doi.org/10.1017/CBO9780511521546.
Becker, Gary S. “Crime and Punishment: An Economic Approach.” Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217. https://www.jstor.org/stable/1830482.
Budisantoso, Totok, and Nuritomo. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Ketiga. Jakarta: Salemba Empat, 2017.
Habiburrahman, Muhammad, Muhaimin, and Abdul Atsar. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA.” JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 10, no. 2 (May 11, 2022): 697–706. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3896.
Hamza, Nabilla, and Siti Ngaisah. “PERLINDUNGAN KEAMANAN ASET INVESTOR CRYPTOCURRENCY DI EXCHANGE INDONESIA.” Jurnal Magister Ilmu Hukum, December 23, 2024, 1–15. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n2.244.
Ibrahim, Dr. Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2013.
Ilmi, Musfiratul, and Putri Mei Lestari Lubis. “TANTANGAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI CRYPTOCURRENCY DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025): 448–55.
Jati, Hardian Satria, and Ahmad Arif Zulfikar. “Transaksi Cryptocurrency Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 6, no. 2 (August 25, 2021): 137–48. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1616.
Jaya, Anton Surya, Dr. Sanusi Sanusi, and Tiyas Vika Widyastuti. Legalitas Cryptocurrency Di Indonesia. Edited by Nur Khasanah. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2022.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Edited by Anders Wedberg. Clark, New Jersey: The Lawbook Exchange Ltd, 2007.
———. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusamedia, 2019.
Lewiandy, Ibra Fulenzi, Britney Whilhelmina Berlian, and Berliana Deslita. “Peran Penting Blockchain Terhadap BPK Menjalankan Tugas Pokok Dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (November 30, 2023): 2869–82. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6557.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Prenada Media, 2017.
Maulana, Muhammad Ryan. “Bitcoin Dan Konsep Uang Digital: Tinjauan Historis Dan Teoritis.” Waralaba : Journal Of Economics and Business 1, no. 2 (December 31, 2024). https://doi.org/10.61590/waralaba.v1i2.144.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Narayanan, Arvind, Joseph Bonneau, Edward Felten, Andrew Miller, and Steven Goldfeder. BITCOIN AND CRYPTOCURRENCY TECHNOLOGIES: A Comprehensive Introduction. Bitcoin and Cryptocurrency Technologies: A Comprehensive Introduction. Princeton University Press, 2016.
Nurcholis, Manggala Rizal, I Gede Widhiana Suarda, and Sapti Prihatmini. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto.” JURNAL ANTI KORUPSI 11, no. 2 (2021): 21–40. https://doi.org/10.19184/JAK.V3I2.26765.
Pavlidis, Georgios. “International Regulation of Virtual Assets under FATF’s New Standards.” Journal of Investment Compliance 21, no. 1 (July 8, 2020): 1–8. https://doi.org/10.1108/JOIC-08-2019-0051.
Pemerintahan Republik Indonesia. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pub. L. No. 8, Sekretariat Negara (2010). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547/uu-no-8-tahun-2010.
Purnama, Wandra Wardiansha. “Regulasi Mata Uang Kripto Di Indonesia: Pandangan Regulator Dan Implikasi Hukum Bagi Ekonomi Masyarakat.” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 15, no. 02 (July 10, 2022): 96–101. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.922.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Harvard University Press, 1950.
Raihana, Raihana, Tri Endang Kumala Sari, and Fanny Fanny. “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2, no. 3 (June 27, 2023): 347–55. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kejahatan Dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Smith, Duncan. Money Laundering, Terrorist Financing and Virtual Assets. Contributions to Finance and Accounting. Cham: Springer Nature Switzerland, 2024. https://doi.org/10.1007/978-3-031-59842-5.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Revisi Cetakan Kedua. Yogyakarta: Kanisius, 2021.
Steinmetz, Fred, Lennart Ante, and Ingo Fiedler. Blockchain and the Digital Economy: The Socio-Economic Impact of Blockchain Technology. Agenda Publishing, 2020. https://doi.org/10.1017/9781788212267.
Suminar, Luthfia Qurani. “Problematika Regulasi Aset Digital Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/73553.
Supriyadie, Michael, Sadjijono, and Yahman. “KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM PERUSAHAAN BIRO PERJALANAN UMROH.” DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) 10, no. 1 (June 15, 2020). https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/dekrit/article/view/182.