PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DALAM BUDAYA KARANG ANAK DI WILAYAH KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n2.339Di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur dikenal tradisi Karang Anak sebagai kearifan lokal dalam pengelolaan harta keluarga, yaitu praktik mengatasnamakan aset kepada anak tertua agar dapat menggantikan peran orang tua secara bijaksana dalam pembagian warisan. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan tindak pidana penipuan dan penggelapan akibat anak tertua tidak memegang amanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum budaya Karang Anak dalam perspektif perjanjian nominee dan mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa waris. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara mendalam di Kota Probolinggo, serta studi literatur hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan praktik Karang Anak dapat dipersamakan dengan perjanjian nominee yang merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dibatalkan apabila anak tertua tidak menjalankan amanah. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dengan gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembatalan Sertifikat Hak Milik, atau melalui jalur nonlitigasi dengan mediasi melibatkan seluruh ahli waris. Penelitian merekomendasikan perlunya legislasi khusus mengatur praktik kearifan lokal semacam Karang Anak untuk memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci: Hukum Waris Penggelapan Perjanjian Nominee Penyelesaian Sengketa Tindak Pidana Penipuan
Abdurrahman, H. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: AKADEMIKA PRESSINDO, 2010.
Bangun, Erni. “PEMBATALAN ATAS PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUHPERDATA.” LEX ET SOCIETATIS 5, no. 1 (February 23, 2017). https://doi.org/10.35796/LES.V5I1.15168.
Dewi, Nabila Nastiti, and Herma Setiasih. “PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 21 TAHUN 2020.” DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) 12, no. 1 (July 17, 2025): 21–42. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/dekrit/article/view/254.
Fai. “Hukum Waris Islam Perdata Dan Adat.” Fakultas Hukum UMSU, November 21, 2023. https://fahum.umsu.ac.id/hukum-waris-islam/#respond.
Fathorrahim, and M Sholehuddin. “PENYELESAIAN PERKARA CAROK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MASYARAKAT MADURA.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 2 (December 29, 2023): 149–71. https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.204.
Firdaus, Reisha Putri Nur Shabrina, and Destri Budi Nugraheni. “Asas Ijbari Dalam Penetapan Hakim Tentang Bagian Waris Saudara Ketika Mewaris Bersama Anak Pewaris (Studi Kasus Pengadilan Agama Balikpapan Tahun 2016-2023).” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 11, no. 02 (November 7, 2023). https://doi.org/10.30868/AM.V11I02.4990.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Pertama. Bandung: Alumni, 1994.
Huda, Dr. Muhammad Chairul. METODE PENELITIAN HUKUM (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Edited by Dr. Ilyya Muhsin. Semarang: The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
Hulu, Klaudius Ilkam, and Dalinama Telaumbanua. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua.” JURNAL PANAH KEADILAN 1, no. 2 (August 25, 2022): 52–61. https://doi.org/10.57094/JPK.V1I2.453.
Ibrahim, Dr. Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2013. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif.
Jufri, Muhammad, and Muhammad Firmansyah. “PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA AHLI WARIS SEBELUM MUWARIS MENINGGAL.” Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam 2, no. 2 (November 28, 2021): 179–86. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v2i2.1786.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, 2021.
Marzuki, Prof. Dr. Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Revisi. Jakarta: KENCANA, 2017. https://perpusupb.wordpress.com/wp-content/uploads/2018/07/pengantar-ilmu-hukum.pdf.
Noviarni, Dewi. “KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” ’Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (June 30, 2021): 62–75. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/236.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana, Pub. L. No. 1 (2023).
Perangin, Effendi. Hukum Waris. Cetakan 15. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Prabowo, Setio, M Sudirman, and Cicilia Julyani Tondy. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli Waris.” Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 3 (August 19, 2023): 63–70. https://doi.org/10.51903/JAKSA.V1I3.1346.
Prayogi, Bagus, and Chika Maryam Oktavia. “Genealogi Masyarakat Madura Dan Jawa: Studi Budaya Pedhalungan Di Kabupaten Jember.” Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, & Antropologi 6, no. 2 (December 31, 2022): 145–63. https://doi.org/10.20961/HABITUS.V6I2.60910.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1966.
Riyanti, Riyanti, Musyafa Ali, and Umi Khomsiyatun. “Pendidikan Moral Anak Usia Dini Berbasis Kearifan Lokal Dalam Keluarga.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 3 (January 14, 2022): 2287–95. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i3.2020.
Saebani, Beni Ahmad, and Maman Abd Djaliel. Fiqh Mawaris. Cetakan 3. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015.
Sari, Indah. “PEMBAGIAN HAK WARIS KEPADA AHLI WARIS AB INTESTATO DAN TESTAMENTAIR MENURUT HUKUM PERDATA BARAT (BW).” JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA 5, no. 1 (June 3, 2014). https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.99.
Siddik, Abdullah. Hukum Waris Islam Dan Perkembangannya Di Seluruh Dunia Islam. Pertama. Jakarta: Widjaja, 1984.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan 12. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Soepomo, Prof. Dr. R. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta Timur: PT Balai Pustaka, 2013.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2013.
Sugandhi, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya. Cetakan 10. Surabaya: Usaha Nasional, 2013.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Yogahastama, Riesta. “Tinjauan Hukum Pembagian Harta Waris Sebagai Obyek Perjanjian Dalam Sengketa Kewarisan Adat Di Indonesia.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (April 22, 2020). https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/3858.