PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL OLEH WARGA SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Universitas Padjadjaran
Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata api secara ilegal oleh masyarakat sipil berdasarkan perspektif yuridis dalam kerangka Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya peredaran senjata api ilegal di masyarakat yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum. Dalam hukum positif Indonesia kepemilikan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenai sanksi hingga hukuman mati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum, penerapan sanksi pidana, serta pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap kepemilikan senjata api ilegal. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, efektivitas penegakan hukum masih mengalami berbagai hambatan, antara lain lemahnya struktur penegakan, inkonsistensi penerapan sanksi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan dalam aspek regulasi, pengawasan administratif, serta pendidikan hukum guna menciptakan sistem pengendalian senjata api yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Senjata Api Masyarakat Sipil Penegakan Hukum
Ariadi, Anak Agung Ngurah Bayu, I Made Tjatrayasa, and I Made Walesa Putra. “PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN SENJATA API.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2013). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4656.
Arvendo, Andre, I Ketut Seregig, and Ansori Ansori. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor: 420/Pid.Sus/ 2022/PN. Tjk).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 4 (2022): 7023–31. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4375.
Djamin, A, and C D L. Sistem Administrasi Kepolisian: Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2011. https://books.google.co.id/books?id=LOPhZwEACAAJ.
Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (2002). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002.
Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh: Pemberantasan Dan Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Permatasari, Anjani Nur. “Waspada! Marak Aksi Koboi Jalanan Imbas Dari Penjualan Senjata Api Ilegal Di Toko Online.” KOMPAS, 2021. https://www.kompas.tv/nasional/168148/waspada-marak-aksi-koboi-jalanan-imbas-dari-penjualan-senjata-api-ilegal-di-toko-online.
“Protocol against the Illicit Manufacturing of and Trafficking in Firearms, Their Parts and Components and Ammunition, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime,” 2012. https://www.unodc.org/documents/organized-crime/Firearms/12-56168_Firearm_booklet_ebook.pdf.
Pudyatmoko, Y S. Perizinan: Problem Dan Upaya Pembenahan. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009. https://books.google.co.id/books?id=WBMDBvNzJP8C.
Rini, Mei. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Polri Terhadap Penggunaan Senjata Api Tanpa Prosedur (Studi Terhadap Putusan PN BINJAI No.239/Pid.B/2007/PN-Binjai),” n.d.
Rubai, Masruchin. Asas-Asas Hukum Pidana. Malang: UM PRESS, 2001.
Runturambi, Josias Simon, and Atin Sri Pujiastuti. Senjata Api Dan Penanganan Tindak Kriminal. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI bekerja sama dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015. https://books.google.co.id/books?id=VSJLDAAAQBAJ.
Sagala, Doris M. R. “Upaya Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Menanggulangi Kejahatan Menggunakan Senjata Api.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.
Saifullah. Refleksi Sosiologi Hukum Edisi Revisi. refika aditama pt bandung, 2022. https://books.google.co.id/books?id=tu8M0AEACAAJ.
Setyawan, D. Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Di Wilayah Polres Gresik. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2012.
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi`. Bandung: Remadja Karya, 1988.
Syahputra, Bagoes Rendy. “Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurist-Diction 2, no. 6 (November 4, 2019): 2007. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15940.
Syarif, Muhammad. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGUASAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL (Studi Putusan No. 370/Pid.Sus/2016/PN-Mdn),” 2017. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1433265&val=4136&title=TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGUASAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL Studi Putusan No 370PidSus2016PN-Mdn.
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 (1951). https://peraturan.bpk.go.id/Details/51959/uudrt-no-12-tahun-1951.