jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan proses pembinaan bagi narapidana dalam wilayah yang terisolasi sebagai bentuk pemberian sanksi pidana atas pelanggaran hukum. Tidak semua hak narapidana dihilangkan, salah satu pemenuhan hak yang masih dapat diberikan adalah pemenuhan hak untuk beribadah sebagaimana anjuran UUD 1945 pasal 28 dan 29 tentang penghormatan atas hak kebebasan beribadah, sehingga lebih lanjut pemberian hak untuk beribadah dilandasi peraturan perundangan nomor 22 tahun 2022 tentang lembaga pemasyarakatan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan serta anjuranya. Jumlah narapidana yang membeludak mengakibatkan berbagai masalah dalam bidang pembinaan keagamaan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa landasan hukum dan implementasinya terhadap pemenuhan hak kebebasan beribadah di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Surabaya. Metode penelitian melalui pendekatan hukum empiris dengan jenis penelitian kualitatif, proses pengambilan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisa kaitanya dengan penerapan landasan hukum yang berlaku di lapangan yang disajikan dalam bentuk narasi sebagai kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi pemenuhan hak kebebasan beribadah yang diwujudkan dalam proses pembinaan kerohanian telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, namun beberapa kendala seperti kurangnya antusiasme dari narapidana sendiri tentang pentingnya kegiatan masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi.
Kata Kunci: Beribadah, Hak, Lembaga, Narapidana, Pemasyarakatan.