jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir ketika perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur bank ketika jangka waktu hak guna bangunan yang dijadikan objek jaminan telah berakhir sedangkan perjanjian kreditnya masih berjalan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan atau library research yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status Hukum dari Hak Tanggungan batal apabila hak atas tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan itu hapus juga. Hal ini karena hipotek adalah hak kebendaan, dan apabila obyek hak kebendaan itu hilang, maka jaminan atas hak itu hilang. Untuk upaya yang dapat dilakukan oleh Kreditur Bank apabila terdapat Objek Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya habis saat masih dijaminan, yakni dengan upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif dengan cara menambahkan klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa pemegang hak tanggungan dalam hal ini bank dapat melakukan penyelamatan terhadap objek hak tanggungan. Sedangkan dalam upaya represif, pihak kreditur bank dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap debitur apabila debitur lalai dalam membayar utang yang dimilikinya.
Kata Kunci: Bangunan, Hukum, Jaminan, Kepastian, Kredit, Perjanjian.