jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dalam menangani proses mediasi yang diselesaikan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis dengan meneliti langsung di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan penelitian secara langsung melalui wawancara dengan pihak terkait serta pengamatan yang dilakukan dengan seksama terhadap objek penelitian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar penyelesaian sengketa dan konflik melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 telah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang terdapat dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kata Kunci: Menteri, Sengketa, Konflik, Peraturan, Pertanahan.