jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Permasalahan perbedaan pendapat di lingkungan peradilan militer antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur Militer (Ormil) sering muncul, terutama terkait kasus penelantaran keluarga yang dilakukan oleh prajurit. Ormil, dengan mempertimbangkan kepentingan hukum, sering menyarankan agar kasus-kasus tertentu ditutup, sementara Papera. Ketidaksepakatan ini mencerminkan perbedaan pandangan mengenai pendekatan hukum dan kepentingan militer. Dalam situasi seperti ini, Ormil biasanya menyarankan agar Papera mengajukan permohonan ke Pengadilan Militer Utama untuk mendapatkan putusan yang menentukan apakah kasus tersebut harus diselesaikan melalui peradilan, hukum disiplin, atau ditutup. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepentingan militer diutamakan, namun tetap harus diseimbangkan dengan kepentingan hukum. Penyelesaian perbedaan pendapat antara Papera dan Ormil menjadi krusial dalam memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya mendukung disiplin dan kepentingan militer tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Hukum, Militer, Penyelesaian, Perkara, Prajurit.