jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Urgensi asas keadilan dalam iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU), Khususnya pada perusahaan dengan Skala usaha Mikro dan Kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana asas keadilan dapat diwujudkan dalam sistem iuran BPJS Kesehatan bagi PPU pada Skala Usaha Mikro dan Kecil, karena ada ketidakselarasan dalam penentuan besaran iuran bagi pekerja penerima upah dalam Peraturan Presiden RI Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan khususnya Pasal 32 ayat 2 dengan pasal 81 angka 31 pasal 90B ayat (1) lampiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan teori hukum. Data yang digunakan bersumber dari literatur, yaitu peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keadilan dalam iuran BPJS Kesehatan bagi PPU dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan sosial. Penerapan prinsip kesetaraan dapat dilakukan dengan menetapkan iuran berdasarkan skala usaha perusahaan sesuai dengan amanat lampiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedangkan penerapan prinsip keadilan sosial dapat dilakukan dengan memberikan subsidi atau bantuan iuran kepada PPU yang bekerja pada perusahaan dengan skala mikro kecil.
Kata Kunci: Keadilan, Kesehatan, Pekerja, Penerima, Upah.