jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Kemajuan di era digital ini dan aktivitas ekonomi yang berkembang yang terjadi dalam keberadaan manusia, ini juga yang dapat menjadi fokus. Karena penggunaan internet dan media sosial yang luas di negara ini, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dianggap memiliki potensi yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap perlindungan keamanan aset investor Cryptocurrency di exchange Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada hukum. Peraturan perundang-undangan, serta putusan dan rekomendasi pengadilan, menjadi landasan bagi kajian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan hukum merupakan interaksi antara dua atau lebih subjek hukum, di mana hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Dalam konteks transaksi jual-beli aset kripto, seperti bitcoin, di Bursa Berjangka, hubungan hukum ini menjadi lebih kompleks karena melibatkan berbagai pihak dan regulasi khusus. Secara keseluruhan, hubungan hukum dalam transaksi jual-beli aset kripto di Bursa Berjangka melibatkan berbagai pihak dan diatur oleh sejumlah regulasi untuk memastikan transaksi berjalan adil dan transparan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.
Kata Kunci: Mata Uang Kripto Perlindungan Keamanan Crypto