jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali menimbulkan konflik atau sengketa karena ketidaksepakatan antara pemilik tanah dan pihak yang membutuhkan mengenai ganti kerugian. Prinsip keadilan sering diabaikan oleh pihak yang membutuhkan tanah, sehingga ganti kerugian yang tidak sesuai tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan umum, dan menganalisis prinsip keadilan yang harus diterapkan oleh pejabat pelaksana dalam pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum menghadapi kendala seperti sulitnya mencapai kesepakatan melalui musyawarah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya norma hukum yang menetapkan penilaian harga tanah yang disesuaikan. Untuk mencapai prinsip keadilan, diperlukan ketentuan hukum yang menetapkan nilai/harga tanah sesuai kualifikasi dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi penetapan harga.
Kata Kunci: Keadilan, Tanah, Umum, Pengadaan, Kepentingan, Prinsip.