jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
perbedaan pendapat maupun perselisihan antara pekerja baik secara perorangan maupun melalui Serikat Pekerja dengan pengusaha. Perselisihan hubungan industrial tersebut tidak jarang menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pengaturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program baru pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dalam memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian yuridis normatif denga menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan selain itu juga dengan menggali informasi melalui buku, jurnal, makalah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bagian program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan potensi hilangnya hak memperoleh JKP yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Kata Kunci: Asuransi, Hukum, Pekerja, Pelindungan, Kecelakaan.