jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Anak merupakan generasi penerus bangsa, Negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak serta perlindungan dari bahaya yang mengancamnya. Pencabulan terhadap ada merupakan salah satu kejahatan yang dianggap paling serius. Permerintah sebagai pihak berwenang yang mengatur perlindungan tentang anak beserta sanksi atau hukum bagi para pelanggarnya di dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang mengatur tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pelaku pidana pencabulan anak, khusunya guru/pendidik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang mengkaji suatu fenomena sosial kemudian dikaitkan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan pencabulan anak oleh pendidik diadili dengan cara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk penjatuhan sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana atau hukuman yang diperoleh harus melihat ke segala unsur yang ada termasuk perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Kata Kunci: Anak, Pidana, Pencabulan, Pendidik, Sanksi.