jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Terjadinya pekerja anak dipengaruhi oleh berbagai kondisi, termasuk namun tidak terbatas pada kemiskinan, kesejahteraan anak, dinamika dalam unit keluarga, dan norma-norma budaya yang berlaku di masyarakat. Dampak potensial dari pekerja anak tidak selalu buruk, karena hal ini dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk mengembangkan kapasitas fisik, mental, sosial, dan intelektual mereka. Dalam dunia nyata, merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa pekerja anak sering kali mengalami diskriminasi dan eksploitasi yang signifikan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang baru lahir dan anak yang masih dalam kandungan. Penelitian ini mengkaji implikasi hukum yang berkaitan dengan bahaya yang dihadapi oleh pekerja di bawah umur sesuai dengan kerangka hukum positif di Indonesia. Kerangka hukum untuk hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penelitian ini diklasifikasikan sebagai penelitian yuridis normatif, yang ditandai dengan spesifikasi penelitian yang mencakup pendekatan deskriptif analitis dan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan sumber data sekunder. Pemanfaatan pekerja anak, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, terkait erat dengan upaya-upaya yang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi anak. Peraturan yang tertuang dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan batasan-batasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Anak, Pengusaha.