jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua problematika utama, yakni: Pelaksanaan perizinan berusaha di daerah pasca diundangkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Menakar politik hukum nasional terkait perizinan berusaha di daerah pasca diterbitkanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU/XVIII/2020 serta memberikan rule model kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian manyatakan bahwa pelaksanaan perizinan di daerah pasca keberlakuan UU Cipta Kerja mengikuti ketentuan dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021. Perizinan dengan rezim UU Cipta Kerja berpangkal pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) dengan 4 (empat) kualifikasi risiko, yakni: risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Secara politik hukum nasional dengan adanya Immendagri No. 68 Tahun 2021, maka daerah tetap mempedomani dan melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
Kata Kunci: Perizinan, UU Cipta Kerja, Politik Hukum Nasional.