REFORMULASI PENGATURAN RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.210Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana yang cenderung offender oriented, yaitu terlalu mengedepankan hak-hak tersangka atau terdakwa, padahal korban kejahatan merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, justru tidak memperoleh perlindungan. Korban tidak diberikan kewenangan dan tidak terlibat secara aktif dalam proses penyidikan dan persidangan sehingga ia kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak dan memulihkan keadaannya akibat suatu kejahatan. Solusi yang ditawarkan yaitu penyelesaian perkara pidana yang berorientasi terhadap korban melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku. Namun aturan dan kebijakan dalam penerapan keadilan restoratif, terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapannya baik di Kepolisian pada tahap penyidikan, Kejaksaan di tahap penuntutan serta di Mahkamah Agung pada tingkat peradilan. Penelitian ini berusaha mengkaji tentang reformulasi pengaturan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari suatu hal yang umum ke suatu hal yang khusus.
Kata Kunci: Penegakan hukum, Restoratif justice, Sistem peradilan pidana