PERGESERAN FUNGSI PERAN MAHKAMAH KONSITUSII DARI NEGATIF LEGISLATOR MENJADI POSITIF LEGISLATOR
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Uinsa
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Pengujian Undang-Undang dan untuk mengatahui konstruksi yuridis penegakan hukum ketatanegaraan yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dianggap membatasi wewenang Mahkamah Konstitusi dan beberapa Pasal inti yang dirubah dan ditambahkannya. DPR seperti dalam Pasal 50A. Selanjutnya, akibat dari anutan sistem separation of power, lembaga-lembaga negara tidak lagi terkualifikasi ke dalam lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Prinsip pemisahan kekuasaan tegas antara cabang-cabang legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan mengedepankan adanya hubungan checks and balances antara satu sama lain. Sementara konstruksi yuridis penegakan hukum tata negara menuju keadilan yang substantif terdapat dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi Negatif Legislator Hukum Tata Negara