jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Jabatan personalia pada suatu perusahaan merupakan jabatan yang sangat strategis dalam menentukan dan mendukung pemberdayaan karyawan secara khususnya dalam hal mendukung kinerja karyawan dalam mengoptimalkan kinerja karyawan untuk kemajuan perusahaan. Pengusaha yang mewakili kepentingan perusahaan dalam setiap aktifitasnya dimana kedudukan hukum personalia yang dapat menjadi kuasa yang mewakili pengusaha untuk mengurusi mengenai karyawan dalam hal perjanjian kerja ini perlu mendapatkan pemberian kuasa sebagai akibat penyerahan dan pelimpahan kedudukan hukum pengusaha dalam menjalankan setiap kebijakan yang ada namun demikian jabatan personalia dalam menjalankan kewajibannya perlu memiliki pijakan hukum dalam tanggungjawabnya agar kedudukan hukum yang dilakukan oleh personalia dalam mewakili perusahaan menjadi berdasar. Pada analisis penulis akan menitik beratkan dengan menganalisis kedudukan hukum jabatan personalia saat menerima pemberian kuasa mewakili kepentingan hukum perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Jabatan Personalia, Peraturan Perusahaan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Jabatan personalia yang dalam menjalankan fungsi tugasnya sebagai personalia mewakili kepentingan perusahaan dalam hal perjanjian kerja, dengan tanpa menerima kuasa dari direksi perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, adapun teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara study kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode analisisnormatif kualitatif. Hasil penelitian usulan karya diharapkan dapat menemukan titik temu dan pemahaman secara ilmiah mengenai implikasi atas kewenangan jabatan personalia dalam menjalankan kewajibannya dengan tanpa adanya pemberian kuasa sebagai dasar kedudukan hukum dalam menjalankan pekerjaannya dalam hal mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa yakni direksi perusahaan dalam hal perjanjian kerja dengan karyawan.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Jabatan Personalia, Pengusaha, Perjanjian Kerja.