KONSEP KAJIAN FILSAFAT MENGENAI TANAMAN OBAT YANG DILARANG
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.188Penelitian ini adalah penelitian di bidang hukum, sebagaimana diketahui bidang kedokteran saat ini menghadapi permasalahan dengan banyak jenis penyakit baru ditemukan dan belum ada obatnya, kondisi ini membuat semua berlomba-lomba untuk menemukan obatnya, namun ketika ada tanaman obat yang sudah senyatanya dapat menyembuhkan penyakit malah dikatakan ilegal/dilarang, persoalan tersebut bisa terjadi pada Putusan Pengadilan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/PN.SAG secara normatif melarang orang menanam obat bagi sang istri yang sedang sakit, padahal secara nyata tanaman tersebut sangat dibutuhkan oleh sang istri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi, serta melihat fakta dilapangan, dan mencari bahan hukum yang ada, dilakukan pengolahan terkait kesesuaian norma dengan fakta dilapangan lalu dianalisis dengan metode deskriptif analisis yaitu dengan menarik suatu kesimpulan dengan berpedoman pada cara berpikir induktif, ketika terjadi ketimpangan antara norma yang berlaku pada masyarakat dengan rasa keadilan masyarakat orang akan mencari melalui filsafat hukum, dengan kajian filsafat hukum dihasilkan suatu pandangan dalam menyelesaikan masalah hukum (legal problem solving).
Kata Kunci: Tanaman Obat dilarang, Putusan Hakim, Filsafat hukum