jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Hukum merupakan suatu kendali kontrol sosial masyarakat atau juga bisa disebut dengan Tool Of Social Control, yang mana memiliki fungsi pada hukum itu sendiri sebagai alat yang berisi kaidah, nilai dan norma tersebut. Berguna untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat demi keberlanjutan kehidupan dalam suatu Negara dengan penerapan sanksi bagi siapa saja yang meanggar aturan tersebut. Dalam lingkup dunia hukum, ada kalanya terdapat kesalahan maupun kekhilafan dalam pelaksanaan serta penerapan sanksi, sehingga timbul dengan istilah salah tangkap yaitu korban atau seseorang yang ditangkap dan diadili tanpa adanya kesalahan yang melanggar peraturan perundang-undangan sehingga korban atau seseorang tersebut menderita kerugian baik dari segi materi maupun kerugian imateriil yang sudah dijaminkan dan tertuang Pasal 1 ayat 23 dan pasal 95 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan . Dalam hal ini perlu adanya pengawasan terhadap penyidikan dalam hal penetapan seorang tersangka sehingga dapat di analisa bagaimana sebuah proses penegakkan hukum bisa terjadi kesalahan atau kekhilafan oleh aparat penegak hukum. Bagi korban sangat dirugikan dengan adanya kesalahan maupun kekhilafan dalam proses penetapan tersangka tersebut dalam hal ini penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep ganti kerugian dilihat dari sudut pandang KUHP serta perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dengan menggunakan pendekatan atau metode Normatif. Menurut penulis upaya hukum tetap dilakukan oleh korban atau seseorang yang merasa haknya diruguikan karena proses tersebut. Dari tujuan terbentuknya hukum itu sendiri adalah terwujudnya suatu keadilan, kepastian serta kemanfaatan untuk warga negara yang berlandaskan hukum harus memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Dapat disimpulkan adanya kesalahan atau kekhilafan dalam penerapan sebuah aturan hukum, bahwasannya kesalahan tersebut tidak hanya bersumber dari seorang tersangka atau terdakwa, namun juga dapat berasal dari kesalahan atau kekhilafan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Penulis berharap kepada apparat penegak hukum agar kedepannya lebih teliti dalam menangani sebuah perkara hukum dan tidak ada lagi kasus korban salah tangkap.
Kata Kunci: Kesalahan, Penetapan Tersangka, Upaya Hukum