PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SUB AGEN DALAM PENYALAHGUNAAN GAS BERSUBSIDI DI INDONESIA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Penelitian itu bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif terhadap pertanggungjawaban hukum sub agen dalam penyalahgunaan gas bersubsidi di Indonesia. Perkembangan dewasa ini kebutuhan terhadap bahan gas yang sulit dijumpai diakibatkan adanya isi tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih isi tabung dan penyalahgunaan pendistribusian selain kepada masyarakat yang membutuhkan melainkan kepada dunia industri, telah menjadi isu publik dan memasuki wilayah hukum. Artinya, bahwa kasus isi tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak sesuai dan penyalahgunaan pendistribusian selain kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan kepada dunia industri tersebut yang demikian bukan hanya masalah teknis tetapi menyangkut masalah hukum. Adapun dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridi normatif yaitu, penelitian yang menitik beratkan pada penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder dilakukan dengan mengacu pada studi dokumen atau peraturan-peraturan (statute approach atau legislation regulation approach), konseptual (conceptual approach), serta buku-buku literatur yang masih berhubungan dengan penelitian. Urgensi menyikapi hal ini maka pentingnya suatu Perlindungan hukum yang dijamin oleh UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhan serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh produsen atau pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen. Maka demikian siapa saja yang dalam hal sengaja dalam menyalahgunakan pendistribusian gas subsidi dapat di ancam/jerat dengan sanksi pidana yang berlaku.
Kata Kunci: LPG Konsumen Produsen Agen Pangkalan Subsidi