KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK MAWARIS BAGI ISTRI DALAM STATUS PERKAWINAN DIRAHASIAKAN (CLANDESTINE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Latar belakangnya adalah banyaknya kecurangan kecurangan dari sebuah pernikahan yang dikarenakan sulitnya melaksanakan pernikahan poligami sehingga terjadilah pernikahan clandestine ini.Metode yang di gunakan yuridis normatif dan bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yang dalam hal ini berkaitan dengan aspek akibat hukum hak mewaris anak hasil perkawinan siri berbasis nilai keadilan. Berdasarkan analisis kajian perdata, peneliti memperoleh hasil sebagai berikut : bahwa perkawinan yang dirahasiakan (Clandestine) secara administratif telah sesuai dengan norma norma bentuk perlindungan hukumnya. Bentuk perlindungan hukum pada perkawinan clandestine bagi seorang istri adalah bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif dalam hukum ini adalah berupa Undang Undang dan perjanjian, sedangkan bentuk perlindungan hukum represifnya adalah tindakan litigasi ke
pengadilan untuk melakukan pembatalan perkawinan dan mengajukan gugatan perceraian. Implikasi yuridis dalam hukum waris baik istri maupun anak yang dilahirkan berkedudukan sebagai ahli waris sah. Kesimpulannya adalah bentuk perlindungan preventif (Undang-Undang) dilandasi pada Pasal 2 ayat (1), 2 (2), 3, 4, 5, 28, 29, 30, 37, 38 (3) Undang Undang Perkawinan. Sedangkan perjanjian diatur dalam pasal 29 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan perlindungan hukum represif istri dapat mengajukan pembatalan pernikahan atau gugatan cerai ke pengadilan sesuai kompetensi.
Kata Kunci: Perkawinan Akibat Hukum Perlindungan Hukum