jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Pada topik desintegrasi, ekonomi diatur sebagai kemitraan berdasarkan ikatan keluarga tidak lagi sisi lemah ekonomi dilindungi hanya oleh mata dari yang kuat. Mencapai keseimbangan antara prioritas yang bersaing sambil juga menemukan strategi yang efektif yang memungkinkan setiap pekerja untuk menyelesaikan tugasnya sambil mempertahankan identitas dan rasa kemanusiaan yang unik. Jadi, penting untuk memiliki aturan di tempat dan bagi karyawan untuk merasa terhubung dengan majikan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan dampak dari undang-undang terbaru, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Pekerjaan, yang memperkenalkan banyak perubahan pada peraturan yang berlaku dan menggantikan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Pekerja. Hukum normatif adalah fokus dari penyelidikan ini; yaitu, hukum diperlakukan sebagai aturan dengan mandat dan pembatasan yang terdaftar. Sumber daya hukum seperti buku, jurnal, dan data yang ditemukan di perpustakaan. Kesimpulan Undang-undang terbaru memiliki regulasi yang memberikan lebih banyak pemisahan antara majikan dan karyawannya, tetapi tentu saja peran pemerintah sebagai regulator untuk pekerja dan pekerja dalam regulasinya. Ketika pemerintah membuat perubahan dalam hukum, ia melakukannya untuk memodifikasi urutan hal-hal yang telah ditetapkan sehubungan dengan hubungan antara majikan dan pekerja.
Kata Kunci: Cipta Kerja, Ketenagakerjaan, Omnibus Law.