HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BENTUK JAMINAN KREDIT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.159Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 16
ayat (3) mengatur bahwa Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat
dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini memiliki arti bahwa semua
lembaga keuangan baik perbankan ataupun non perbankan bersedia menerima
atau menjadikan Hak Cipta tersebut sebagai sebuah bentuk agunan kredit. Namun
sampai dengan saat ini masih belum ada lembaga keuangan yang bersedia
menerima Hak Cipta sebagai bentuk jaminan kredit, hal ini adalah suatu
kewajaran dikarenakan didalam dunia perbankan berlaku suatu prinsip kehatihatian
bank, prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa
dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpun dan terutama lagi
pada usaha penyaluran dana pada masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam lembaga
keuangan, pembiayaan baik perbankan ataupun non perbankan. Jika berkaca dari
ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia tersebut Maka Hak cipta sudah memenuhi syarat yang ditentukan pada,
namun praktisi lembaga keuangan di Indonesia masih menemui kendala dan
keraguan dalam pengaplikasiannya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang disusun
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang
digunakan sebagai sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang meliputi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa masih terdapat kendala bagaimana hak cipta dapat dijadikan jaminan
dimana tidak ada Lembaga pemerintahan khusus yang diberikan kewenangan
untuk menilai hak cipta untuk dijadikan jaminan. Sehingga Ketika ada Lembaga
yang bertugas untuk menilai hak cipta kepastian hukum untuk dijadikan jaminan
akan lebih pasti.
Kata Kunci: Hak Cipta Hak Paten Jaminan Kepastian Hukum