jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Kerusakan lingkungan akan berdampak secara domino dalam kehidupan manusia.
Pencemaran dan/atau perusakan pada lingkungan hidup tidak hanya berdampak
pada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam pada
kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sungguh-sungguh dan konsisten
oleh semua pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dampak pencemaran lingkungan hidup terhadap kehidupan masyarakat serta
bagaimana penyelesaian sengketa akibat pencemaran lingkungan secara
keperdataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan langkah-langkah diskripsi,
sistematisasi dan eksplanasi terhadap isu hukum positif secara mendalam dengan
menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang dan analisis
sinkronisasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rusaknya lingkungan
hidup akibat tercemarnya alam yang diakibatkan oleh oknmum tidak bertanggung
jawab. Kedua mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara
keperdataan berdasarkan Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai dari
penyelesaian didalam maupun diluar pengadilan.
Kata Kunci: Keperdataan Lingkungan Hidup Pencemaran Pengelolaan