jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Kemajuan teknologi informasi telah memberi dampak positif, sekaligus
dampak negatif yang membuka ruang sarana efektif perbuatan melawan hukum yang
memunculkan hukum baru, yaitu kejahatan siber (cyber crime). Dengan munculnya
beragam tindak pidana baru di dunia maya, maka dibentuklah Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum Pasal 27 ayat (3)
UU ITE terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, benarkah pasal tersebut
menabrak UU HAM atas kebebasan menyampaikan pendapat. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa norma dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
sebagaimana Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo. Nomor 2/PUU-VII/2009
menjelaskan bahwa keberlakuan dan tafsir dari pasal tersebut tetap mengacu kepada
Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai Genus Delik. Dan pasal tersebut tidak bertentangan
dengan UU HAM sebagaimana anggapan banyak orang. Untuk itu, setiap orang
dalam penyampaian pendapat hendaknya tetap mengindahkan norma atau kaidah
hukum yang ada supaya tidak sampai berujung pidana dan tetap tercipta
keharmonisan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kata Kunci: Teknologi Informasi Kejahatan Siber Penghinaan Hak Asasi Manusia