jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 “Tanda Tangan
Elektronik terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi” dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun
2003 menjelaskan wilayah kerja advokat yang begitu luas, karenanya tanda
tangan pada surat kuasa khusus antara Advokat dan klien maupun antar Advokat
berpotensi tidak bisa secara langsung. Topik penelitian ini merupakan studi untuk
mengetahui Konsep Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Surat
Kuasa Khusus Oleh Advokat Untuk Beracara Di Peradilan. Penelitian ini
bermaksud untuk memahami 1. Bagaimana ketentuan yuridis tanda tangan
elektronik dalam peradilan; 2. Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik pada
surat kuasa khusus untuk beracara di peradilan.
Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif Deskriptif dengan
menggunakan konsep penalaran Deduktif dengan Pendekatan normative
diantaranya: statue approach, conceptual approach, historical approach, case
approach. Dengan bahan hukum primer, Peraturan perundang-undangan,
Yuriprudensi, bahan hukum sekunder berupa, buku-buku, jurnal, karya ilmiah,
dan hasil-hasil penelitian sebelumnya berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa berpijak pada groundnorm dikaitkan dengan
penalaran deduksi dengan merujuk pada azas kebebasan berkontrak beserta
dengan batasan terhadap penerapannya pembubuhan tanda tangan secara
elektronik didalam surat kuasa khusus seharusnya dapat diterapkan, dengan syarat
tanda tangan elektronik tersebut dibuat melalui Lembaga Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat bersertifikasi.
Kata Kunci: Advokat Kuasa Khusus Tanda Tangan Elektronik