PEMIDANAAN MODEL DOUBLE TRACK SYSTEM BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.155Maraknya kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi
menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi masih lemah. Karena itu
penyelesaian perkara pidana korporasi tidak boleh hanya menerapkan sanksi pidana secara
utuh, tetapi juga diimbangi dengan sanksi tindakan sebagai bentuk pendidikan moral terhadap
korporasi agar tidak mengulangi kejahatan dan dapat membawa dampak positif bagi
masyarakat. Karena itu konsep pemidaaan sistem dua jalur (double track system) bisa
digunakan sebagai penerapan sanksi yang efektif dalam pertanggungjawaban pidana
korporasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual
approach), pendekatan analitik (analytical approach) dan pendekatan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan korporasi sebagai subjek hukum
sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex generalis)
maupun yang bersifat khusus (lex specialis). Pemidanaan model double track system dapat
secara efektif menjerat korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Fungsi sanksi
pidana dan sanksi tindakan adalah untuk memberikan efek jera sekaligus pembinaan bagi
korporasi agar tidak melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 pada pasal 119 telah mengatur konsep pemidanaan model double track system.
Sehingga menjadi dasar pemidanaan model double track system bagi korporasi yang
melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kedudukan Korporasi sebagai subjek hukum
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena korporasi sebagai subjek hukum sudah diatur dalam
Undang-undang tentang lingkungan hidup, maka Korporasi dapat dikenai
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Kata Kunci: Korporasi Lingkungan Hidup Double Track System