IMPLEMENTASI KRIMINALISASI PADA PERBUATAN MENYEBARLUASKAN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASAR ASAS KEPASTIAN HUKUM
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.154Menyebarluaskan pornografi melalui media komunikasi elektronik seperti
smartphone yang terkoneksi dengan internet merupakan perbuatan yang diatur
dan dapat dijatuhi pidana. Namun dalam penerapannya perbuatan tersebut diatas
juga dijatuhi putusan pidana berdasarkan pada UU RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, sehingga jika seseorang menyebarkan pornografi dalam bentuk
gambar, suara, atau gambar bergerak yang melanggar norma kesusilaan maka
dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor
19 Tahun 2016. Hal ini menyebabkan ketidakpastian pada pelaksanaan
pengaturan peraturan perundang-undangan yang seharusnya diterapkan pada
perbuatan menyebarluaskan pornografi melalui internet, salah satunya melalui
media sosial.
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat
yuridis-normatif, pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum ini
menggunakan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil analisis dalam penelitian
ini ditemukan bahwa alam kriminalisasi dimana membuat suatu perbuatan
menjadi perbuatan yang dapat dipidana, dalam pelaksanaannya dalam bentuk
peraturan perundang-undangan, maka terdapat asas yang harus dipatuhi agar
hukum tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat benar
benar terpenuhi, khususnya dalam peraturan perundang-undang yang dalam
penegakkannya tidak saling bertentangan satu sama lain yaitu asas kepastian
hukum, dimana dalam asas kepastian hukum harus tersedia peraturan yang jelas
dalam arti benar benar jelas dan tidak mengakibatkan multitafsir dan dalam
penegakkannya tidak saling bertentangan satu sama lain, kemudian
penegakkannya bersifat konsisten.
Kata Kunci: ITE Pornografi Melanggar Kesusilaan Kepastian Hukum