jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Salah satu bentuk industri yang sering terjadi pelanggaran terhadap konsumen
adalah produk gula konsumsi dalam kemasan, dimana pelaku usaha seringkali
menjual atau tetap mengedarkan gula yang sebenarnya telah masuk kadaluarsa.
Penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
konsumen terhadap pembelian produk gula pasir kadaluarsa di kota Surabaya dan
bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk
gula pasir kadaluarsa di kota Surabaya.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep
perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan terhadap pembelian gula
pasir dalam kemasan yang kadaluarsa di Surabaya dapat dilakukan melalui dua cara
yakni non litigasi, dan litigasi. Non litigasi melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sedangkan
penyelesaian melalui proses peradilan yang berpedoman pada Pasal 48 dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk gula pasir
kadaluarsa harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: konsumen perlindungan hukum tanggung jawab