jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Pada umumnya diatas tanah hak pengelolaan tersebut dapat diberikan hak guna
bangunan. Dan diatas hak bangunan dapat dibebankan hak tanggungan. Penelitian
ini berusaha mencari dan menganalisis kekuatan yuridis Hak Guna Bangunan diatas
Hak Pengelolaan serta eksekusi jaminan Hak Guna Bangunan diatas Hak
Pengelolaan dalam status pembebanan Hak Tanggungan. Penelitian ini merupakan
jenis penelitian normatif yang mengkaji secara kritis dan komprehensif mengenai
konsep hukum, asas-asas hukum dan peraturan perundangan-undangan yang terkait
dengan tema penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep
(conceptual approach), dan studi kasus (case study). Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik atau
tanah Hak Pengelolaan dilakukan atas persetujuan dan usul terlebih dahulu dari
pemegang Hak Milik atau pemegang Hak Pengelolaan atas tanah yang
bersangkutan. Sedangkan Eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan apabila debitur
cedera janji sehingga obyek hak tanggungan akan dijual melalui pelelangan umum
sesuai dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 6 Undang-undang Hak
Tanggungan.
Kata Kunci: eksekusi hak guna bangunan hak pengelolaan