jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Salah satu materi penting yang disusung oleh Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah paradigma baru tentang
asas fiktif positif yang mensyaratkan adanya tanggapan atas permohonan yang
diajukan kepada pemerintah, ketika tidak ditanggapi dan melewati jangka waktu
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka melalui pengadilan
permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Setelah munculnya Undang-
Undang Cipta kerja, keterlibatan pengadilan dalam penyelesaian fiktif positif
dihapuskan sehingga permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum menjadi
abstrak, karena secara legalitas tidak memiliki bukti bahwa permohonan tersebut
dianggap dikabulkan selain telah lewatnya masa waktu bagi pemerintah untuk
menetapkan suatu keputusan dan/ atau tindakan.
Penelitian ini berusaha mencari dan menganalisis konsep yuridis asas fiktif
positif menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta penyelesaian
penerapan asas fiktif positif menurut ketentuan hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji secara kritis
dan komprehensif mengenai konsep hukum, asas-asas hukum dan peraturan
perundangan-undangan yang terkait dengan tema penelitian. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asas fiktif positif merupakan
sebuah fiksi hukum yang digunakan untuk mempermudah konstruksi hukum yang
ada didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan, dimana otoritas administrasi diwajibkan untuk
menanggapi suatu permohonan yang diajukan kepadanya, apabila tidak ditanggapi
maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, akan tetapi setelah lahirnya
undang-undang cipta kerja dan berdasarkan asas lex posterior legi a priori maka
asas fiktif positif yang digunakan mengacu kepada undang-undang cipta kerja, dan
penyelesaianya tidak lagi melalui permohonan melainkan melalui upaya
administrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Kata Kunci: Penyelesaian fiktif positif hukum positif