jurnal hukum universitas bhayangkara surabaya
Beberapa lembaga negara di Indonesia memiliki kewenangan yang tumpang tindih satu
sama lain, seperti DPR dan Presiden dalam hal pembentukan kebijakan negara. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dinamika overlapping kewenangan DPR dan Presiden
dalam pembentukan kebijakan negara. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian
hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
DPR dan Presiden memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan
negara. Namun, kewenangan keduanya dalam pembuatan kebijakan negara sering kali
tumpang tindih. Menurut teori pemisahan kekuasaan, masing-masing cabang kekuasaan
harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan terpisah.Sedangkan Indonesia menganut
prinsip distribution of power yang mengakibatkan adanya overlapping kewenangan antar
lembaga negara. Penerapan konsep check and balances dan prinsip akuntabilitas juga
dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi adanya overlapping kewenangan antara
DPR dan Presiden dalam membuat kebijakan negara. Konsep check and balances
memiliki tujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan antara cabang kekuasaan tidak
saling menyalahgunakan atau tumpang tindih sehingga mampu mengatasi adanya
overlapping kewenangan antara DPR dan Presiden dalam membuat kebijakan negara.
Prinsip akuntabilitas juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi overlapping
kewenangan antara DPR dan Presiden dalam membuat kebijakan negara. Prinsip ini
mengacu pada kewajiban lembaga negara untuk bertanggung jawab atas keputusan dan
tindakan yang dilakukannya, baik terhadap publik maupun lembaga lain.
Kata Kunci: Overlapping DPR Presiden Kebijakan Negara