PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS JATUH TEMPO PEMBAYARAN PINJAMAN ONLINE
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Hal layanan aplikasi pinjaman online, banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah penyebaran data pribadi oleh penyedia pinjaman online tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari pemiliknya. data dalam layanan aplikasi pinjaman online, dan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji tanggung jawab hukum debitur atas jatuh tempo pembayaran pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan sanksi atas pelanggaran data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun khusus mengenai perlindungan hukum dan sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Layanan. Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan dalam Pasal 26 bahwa penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna dan dalam penggunaannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pelanggaran data pribadi mengacu pada Pasal 47 ayat (1) yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan kewajiban membayar sejumlah uang.
Kata Kunci: pinjaman online data pinjam-meminjam debitur