ANALISIS YURIDIS TERHADAP KESAKSIAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Penulisan ini dilakukan supaya untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur sebagai saksi dalam hukum acara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai saksi dalam suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak dibawah umur sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Oleh karena itu, nilai keterangan yang diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan akan tetapi, keterangan tersebut dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah, misalnya dapat menguatkan keyakinan hakim atau digunakan sebagai petunjuk. Sedangkan dalam sistem peradilan pidana anak mengenal saksi sebagai saksi anak yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Saksi Anak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak mengenai hak Saksi anak diatur jelas dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana Anak.
Kata Kunci: Anak Keterangan Saksi Perlindungan Saksi