PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MENOLAK PROGRAM VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Pandemi Covid-19 menyebabkan Indonesia darurat kesehatan. Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah menyatakan darurat kesehatan dan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah adanya upaya pemerintah untuk mengharuskan masyarakat untuk melakukan program vaksinasi Covid-19. Namun, ada pro kontra pasca vaksinasi di terapkan dalam masyarakat dan ada sanksi hukum jika banyak masyarakat yang menolak vaksinasi dan menolak program vaksinasi Covid19. Oleh karena itu, karya ini dimaksudkan untuk menjelaskan secara tertulis apakah vaksinasi dapat dihukum secara pidana atau sebaliknya. Investigasi tersebut merupakan penyelidikan hukum dengan pendekatan hukum, dan hasilnya menunjukkan bahwa mengingat situasi darurat kesehatan di Indonesia saat ini, vaksinasi Covid19 yang semula merupakan hak setiap orang, mungkin dapat menjadi kewajiban setiap orang karena orang yang tidak divaksinasi dapat terinfeksi virus Covid-19 dan bahkan dapat membunuh orang lain. Namun dengan adanya sanksi hukum tersebut harus menjadi pertimbangan masyarakat mana kala melakukan vaksinasi. Ketika sosialisasi dan sanksi administratif terkait vaksinasi belum berfungsi secara maksimal dan keadaan darurat Indonesia memburuk.
Kata Kunci: Vaksinasi Hak Asasi Manusia Tanggung Jawab Sanksi Pidana