PROSEDUR MEMPEROLEH SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) (STUDI POLRESTABES SURABAYA)
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Pola dan perilaku dalam pelayanan di tubuh kepolisian dapat dianalisa dari proses pelayanan kinerja Polri dalam penyediaan surat-surat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang prosedur pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur pemberian SIM menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Polrestabes Surabaya harus memenuhi syarat sesuai usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian baik teori maupun praktek. Praktik pemberian SIM di Polrestabes Surabaya yaitu dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan. Setiap pemohon SIM harus hadir sendiri dan memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian baik teori maupun praktek satu dan praktek dua. Faktor Pendukung dalam pemberian SIM di Polrestabes Surabaya adalah lengkapnya sarana dan prasarana, petugas yang ahli dalam bidangnya, Sat Lantas Polrestabes Surabaya Menjalankan Konsep Pelayanan Prima, yaitu kredibel, nyaman dan transparan. Sementara faktor penghambat praktik pemberian SIM di Polrestabes Surabaya yaitu masih didapati praktik pencaloan dan durasi waktu pelayanan bisa sangat lama tidak sesuai dengan prosedur pelayanan karena kurang manajemen antrian.
Kata Kunci: Prosedur Surat Ijin Mengemudi Polrestabes Surabaya