UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBEGALAN DI WILAYAH KOTA PASURUAN
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Saat ini kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah Pembegalan Pembegalan adalah tindakan perampasan atau tindakan melukai di luar reklamasi dan dapat menimbulkan korban jiwa. Pembegalan cukup meresahkan masyarakat karena kasus ini sudah menelan banyak korban. masyarakat ingin penegak hukum mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang jelas dan transparan. Salah satu penegak hukum yang peranannya sangat penting adalah Polisi. Berdasarkan UU NO.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa kepolisian mempunyai tugas pokok yang telah ada dalam pasal 13 UU Kepolisian Republik Indonesia. Dalam proses penanggulangan tindak pidana pembobolan oleh polisi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ada 2 upaya yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, pemuka agama untuk menghindari terjadinya kekerasan, pemasangan kamera CCTV di berbagai tempat, polisi melakukan operasi umum yang rutin setiap hari dan pada malam hari patroli polisi di daerah rawan Pembongkaran, dll. Upaya represif banyak dilakukan cara atau trik untuk mengungkap pelakunya untuk diproses sesuai hukum dan adanya kontrol sosial yang bertujuan untuk mengembalikan kerukunan yang tidak pernah terganggu karena kasus ini. Di Yogyakarta ada 30 kasus dan hanya 4 yang selesai, hal ini disebabkan oleh polisi kurang tanggap untuk menuntaskan kasus. Adanya UU NO 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi sebagai otoritas yang paling bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya akan selalu dihadapkan pada situasi kondisi yang berubah-ubah dan sejalan dengan dinamika masyarakat itu sendiri. Perampasan dikategorikan sebagai perampokan dengan penggunaan kekerasan yang berlebihan menurut KUHP pada pasal 365/2.
Kata Kunci: Perampokan Hukuman Aturan undang-undang