PENERAPAN SANKSI PIDANA ATAS PELANGGARAN PENGUPAHAN KETENAGAKERJAAN
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Tenaga kerja dalam hubungan industrial berada pada posisi yang lemah dibandingkan posisi pengusaha. Pemerintah berperan penting untuk melindungi kepentingan tenaga kerja. Bentuk perlindungan pemerintah adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai perbuatan tindak pidana ketenagakerjaan beserta sanksinya bagi yang melanggar. Tidak pidana ketenagkerjaan yang sering dilakukan adalah pelanggaran atas pengupahan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ketentuan tidak pidana atas pelanggaran pengupahan diatur dalam Pasal 85 ayat (3), Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (2), sedangkan ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 185 ayat (1), Pasal 186 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1).
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa sejauh mana penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana ketenagakerjaan atas pelanggaran pengupahan, mengetahui dan menganalisa bagaimana penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana ketenagakerjaan atas pelanggaran pengupahan dan mengetahui Lembaga mana yang berwenang dalam menerapkan sanksi tindak pidana ketenagkerjaan atas pelanggaran pengupahan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama Pasal 85 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 185 ayat (1), Pasal 186 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1) dan peraturan perudangan lainnya yang ada kaitannya. Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana ketenagakerjaan atas pelanggaran pengupahan masih sangat lemah.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi Pidana Pelanggaran Pengupahan Ketenagakerjaan