PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia, terutama Konvensi Hak-Hak Anak. Oleh karena itu Negara wajib melaksanakan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak-hak anak yang tertuang dalam Konvensi Internasional tersebut. Pemerintah melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang tidak mendapatkan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terutama dengan menggunakan konsep Diversi dan Restorative Justice untuk direalisasikan dalam proses peradilan anak.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu menganalisa secara cermat mengenai hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan bentuk perlindungan yang diberikan oleh perundang-undangan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Pendekatan yuridis digunakan untuk mengkaji hak-hak anak serta bentuk perlindungan hukum bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan pendekatan sosiologis, digunakan untuk mengetahui perilaku masyarakat yang terkait dengan persoalan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan pada ketentuan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang berdasar pada prinsip The Best Interest For The Child.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan memberikan perlakuan yang khusus dengan tersedianya petugas pendamping khusus anak dan haruslah mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Selain itu penerapan konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah alternatif baru dalam proses penyelesaian terhadap kasus anak tanpa hukuman pidana sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang berprikemanusiaan.
Kata Kunci: Hak Anak Hukum Narkotik