KEDUDUKAN DAN YURISDIKSI PERADILAN MILITER PASCA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Sejak di tetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 65 Ayat (2) dinyatakan bahwa bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum merupakan yurisdiksi peradilan umum, sedangkan peradilan militer hanya memproses pelanggaran atau kejahatan militer yang dilakukan prajurit TNI. Hal inilah yang menjadi pro kontra tentang kedududukan dan yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Prajurit yang melakukan tindak pidana umum yang selama ini disidangkan di Pengadilan Militer.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode normative, sedangkan pendekatan dalam penulisan ini menggunakan komparatif (comparatif approach) yaitu membandingkan dengan negara Amerika Serikat, Kanada dan Malaysia, dan pendekatan historis (historical approach) yaitu sejarah fungsi kekuasaan kehakiman di Indonesia dan sejarah perkembangan pereadilan militer. Data dikumpulkan melalui penelitian dan bahan hukum berupa peraturan-peraturan, teori-teori hukum dan dokumen lainnya yang terdapat dalam buku ataupun petunjuk yang berkaitan dengan Peradilan Militer.
Yang dijadikan dasar kedudukan pembentukan peradilan militer di Indonesia dalam metode normative adalah Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam 4 lingkungan peradilan dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan dasar Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Prajurit yang melakukan tindak pidana umum maupun militer untuk disidangkan di Peradilan Militer adalah Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah Prajurit. Dengan demikian kedudukan dan yurisdiksi peradilan militer berwenang untuk mengadili terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik umum maupun militer.
Kata Kunci: Kedudukan Yuridiksi Peradilan Militer