PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DISERSI (IN ABSENSIA) DI PENGADILAN MILITER Studi Kasus Putusan Pengadilan Milter III-12 Surabaya
Bhayangkara University
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengharuskan untuk dijalankan dalam setiap peradilan bahkan Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi dan di pengadilan Negeri dan diperbaharui dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Namun berbeda halnya yang terjadi di pengadilan Militer terhadap penerapan Asas seserhana, cepat dan biaya ringan menjadi terkendala dalam prakteknya. Terkendalanya ini disebabkan adanya salah aturan dalam peraturan Perundangan yang mengharuskan harus dilakukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut, aturan tersebut adalah aturan yang berada dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dimana dalam penyelesaiannya harus menunggu selama 6 (enam) bulan sejak perkara tersebut dilimpahkan ke Dilmil. Hal tersebut menjadi kendala dalam penyelesaian perkara dikarenakan salah satu sisi penyelesaian perkara harus dilaksanakan secara cepat disatu sisi penyelesaian perkara harus menunggu dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, sehingga muncul tuduhan terhadap Hakim dalam penyelesaian Tindak Disesrsi (In Absensia)di Pengadilan Militer yang berbelit-belit dan relatif lamban.
Kata Kunci: Disersi In Absensia Pengadilan Militer